Gelar Perkara (Ekspose)

oleh -28 Dilihat
oleh

KEJAKSAAN NEGERI TEBO
Senin, 4 Mei 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo bersama Kasi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Tebo melaksanakan gelar perkara (ekspose) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restorative (MKR) terhadap Tersangka MS yang melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yang dilaksanakan secara daring dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan pertimbangan sebagai berikut :
– Adanya pemaafan dari korban dan/ keluarganya (Vide Pasal 79 KUHAP)
– Tersangka MS baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 80 KUHAP)
– Tindak pidana yang disangkakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun (Vide Pasal 80 KUHAP).
– Adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat.
Atas kesepakatan penyelesaian perkara tersebut, maka surat penetapan penghentian penuntutan akan segera dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tebo.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif ini dilaksanakan secara profesional, objektif, dan tidak transaksional serta diharapkan dapat memulihkan hak korban seperti semula/sebelum terjadinya tindak pidana.
#kejaksaanri #puspenkum #kejatijambi #kejaritebošŸ”„

No More Posts Available.

No more pages to load.