Profil Kejari Tebo

oleh SebarTweet

Kejaksaan Negeri Tebo awalnya merupakan Cabang Kejaksaan Negeri Muara Bungo di Muara Tebo yang berdiri sejak Tahun 1980.

Setelah kabupaten Tebo terbentuk berdasarkan Undang –Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 182) Kabupaten Tebo merupakan pemekaran dari Kabupaten Bungo Tebo.

Kemudian pada Tanggal 10 Maret 2000 berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES) Nomor : 36 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kejaksaan Negeri Muara Tebo, Kejaksaan Negeri Sengeti dan Kejaksaan Negeri Muara Sabak, Kejaksaan Negeri Muara Tebo terbentuk sebagai pemekaran dari cabang Kejaksaan Negeri Muara Bungo di Muara Tebo.

Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-349/A/JA/ 05/2016 tanggal 13 Mei 2016 tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, dimana nama kejaksaan negeri atau cabang Kejaksaan Negeri diubah nomenklaturnya menjadi sama dengan nama Kabupaten / Kota, maka Kejaksaan Negeri Muara Tebo berubah menjadi Kejaksaan Negeri Tebo.

Sejak berdirinya Cabang Kejaksaan Negeri Bungotebo di Muara Bungo Tahun 1980 kemudian ditingkatkan menjadi Kejaksaan Negeri muara Tebo pada tahun 2000 dan diubah menjadi Kejaksaan Negeri Tebo pada tahun 2016, telah mengalami pergantian Pimpinan, yaitu :
1.SAHAT SIMAMORA, SH : Tahun 1980 – 1986 ;
2.TAHAN RAJAGUKUGUK, SH : Tahun 1986 – 1990 ;
3.ABDUL RAUF KINU, SH : Tahun 1990 – 1994 ;
4.PAMMUSURENG, SH : Tahun 1994 – 2000 ;
5.PRIBADI SOEWANDI, SH : Tahun 2000 – 2001 ;
6.MULYADI, SH : Tahun 2001 – 2002 ;
7.RODIP SUKARMAN, SH : Tahun 2002 – 2004 ;
8.DJUMLI ILYAS, SH : Tahun 2004 – 2007 ;
9.ANWARUDIN SULISTIYONO, SH.,MHum : Tahun 2007 – 2008 ;
10.RAHMAN DWI SAPUTRA, SH : Tahun 2008 – 2013 ;
11.NUR SLAMET, SH.,MH : Tahun 2013 – 2017 ;
12.TEGUH SUHENDRO, SH.,MHUM : Tahun 2017 – 2020 ;
13.IMRAN YUSUF, SH., MH : 2020 – 2022:
14.DINAR KRIPSIAJI, SH., MH., 2022 – 2023 ;
15.RIDWAN ISMAWANTA, SH., MH., 2023 – SEKARANG.

Dalam melaksanakan penegakkan hukum, Kejaksaan tidak dapat bertindak diluar rambu-rambu hukum, yang merupakan asas legalitas yang bersifat universal dan mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum dalam bertindak, kesenjangan antara harapan dan kenyataan tersebut harus dicapai oleh jajaran Kejaksaan Negeri  Tebo secara optimal.

Pembaharuan Kejaksaan dalam aspek organisasi, tata kerja dan sumber daya manusia serta manajemen teknis perkara dan pengawasan, merupakan program prioritas yang harus direspon atas Reformasi Birokrasi dalam rangka mendukung tekad pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa ( clean governance dan good governance )

Sejalan dengan hal itu, pemberdayaan sumber daya manusia diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja yang profesional, untuk menciptakan sumber daya manusia yang berdaya guna dan berhasil guna. Profesionalisme memerlukan pembenahan dan penguatan elemen dan unsur pendukung yaitu baik terhadap pelaku pelaksana, dalam hal ini adalah Jaksa dan seluruh pegawai Kejaksaan maupun terhadap sarana dan prasarana pendukung.

Peningkatan sumber daya manusia yang profesionalisme merupakan hal yang sangat Strategis, bahkan dapat dikatakan sebagai Condio Sine Qua Non dalam organisasi karena impact nya yang signifikan dan komprehensif bagi setiap proses aktifitas yang dapat mewujudkan kinerja sebagaimana yang diharapkan.

Kinerja yang profesionalisme seorang Jaksa atau pegawai kejaksaan dapat diukur dari hasil yang telah dicapai secara menyeluruh dalam ukuran etik dan profesi. Etik berdasarkan Doktrin Tri Krama Adhyaksa, yang mempunyai nilai-nilai strategis yaitu melaksanakan tugas dengan Kesetiaan, Kejujuran, Bertanggung Jawab dan Bijaksana. Ukuran profesi berarti bekerja menurut aturan dan ketentuan yang telah ditentukan tanpa neko-neko atau mencederai korps yang berdampak pada kredibilitas institusi.