Rabu 03 September 2025 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Ruang tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo Agung Gumelar, S.H dan Maulana Meldandy, S.H.,M.H telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka EW (Branch Manager PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang 1) dan MT (Micro Staff PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang 1) dari Penyidik Tipikor Polres Tebo dalam perkara Tindak Pidana Rekayasa Dokumen Persyaratan Pembiayaan Usaha Rakyat (KUR) pada BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.825.000.000,-, (Empat milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah) Berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor : PE.03.03/SR-46/PW05/5/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Total uang yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan Rekayasa dokumen Persyaratan pembiayaan Usaha rakyat (KUR) pada BSI Kantor cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021, sejumlah Rp3.825.022.282,85 (tiga miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah delapan puluh lima sen) berdasarkan petunjuk Jaksa Kejaksaan Negeri Tebo dalam P-19;
Adapun barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Rekayasa Dokumen Persyaratan Pembiayaan Usaha Rakyat (KUR) pada BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Kabupaten Tebo Tahun 2021 sejumlah 111 (seratus sebelas) barang bukti;
Bahwa tersangka EW (Branch Manager PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang 1) dan MT (Micro Staff PT. Bank Syariah Indonesia Tbk KCP Jambi Rimbo Bujang 1) dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo terhitung tanggal 3 September 2025 s/d 22 September 2025 di Lapas Kelas II b Muara Tebo selama 20 (dua puluh) hari dan akan segera dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi guna proses pembuktian perkara tersebut;






