Kajati Jambi : Konflik Lahan Seharusnya Bisa Diselesaikan Secara Adat

oleh -449 Dilihat
oleh

Pansus konflik lahan DPRD provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait konflik agraria yang terjadi di Provinsi Jambi pada Jumat, 25 Februari 2022, di gedung DPRD Provinsi Jambi.

FGD ini dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua Pansus Konflik Lahan Farizal. Sedangkan yang melalui zoom meeting antara lain Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Kapolda Jambi Irjen Rahmad Wibowo, Danrem 042 Brigjen Supriyono, Sekjen Penanganan Sengketa Pertanahan Hasan Basri, Dirjen Penanganan Konflik Kementerian LHK Ir. M Said.

Saat FGD, Kajati Jambi, Sapta Subrata menginginkan konflik lahan harusnya bisa diselesaikan secara adat. Karena, menurut dia, sumber masalahnya berawal antara adanya perusahaan yang memiliki izin perkebunan dan pertambangan di lahan masyarakat yang sudah menduduki tanah itu secara turun menurun.

“Saat awal kuliah hukum, kita mengenal hukum adat, maka sebisa mungkin tiap kasus diselesaikan di masyarakat dengan pendekatan kearifan lokal masing-masing, ada tokoh adat, tokoh agama sehingga jangan selalu membawa kasus ke Dewan, Ke Kejati, Polisi, Komnas HAM,” katanya.

Kajati berharap seluruh daerah ataupun para anggota dewan membentuk kampung restoratif justice seperti di desa Sekancing Kabupaten Merangin dan Sungai Abang Kabupaten Sarolangun.

“Manfaatkan hukum adat dan mohon para kepala daerah peka terhadap sengketa di daerahnya, sehingga cepat teratasi dengan baik,” jelas Sapta.

Dalam paparanya, Kajati juga memberi saran kepada Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Saran yang diberikan yakni, keberhasilan menangani konflik harus ditampung dengan, mencari akar permasalahan, merumuskan dan memilih jalan keluar, membangun kesadaran, tindakan kebijakan, dan perbandingan dalam hukum.

No More Posts Available.

No more pages to load.