Bidang Tindak Pidana Khusus, mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum

Bidang Intelijen melakukan kegiatan intelijenyustisial di bidang Sosial, Politik, Ekonomi, Pertahanan dan Keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif

Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan atau melaksanakan penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, Pengawasan

KaSubbagian   Pembinaan   mempunyai   tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tatalaksana,

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.