Jaksa Kejaksaan Negeri Tebo melaksanakan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati.
Kamis, 02 Mei 2024, Jaksa Kejaksaan Negeri Tebo Dicky Wirawan, S.H., M.H melaksanakan Eksekusi Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati atas nama Anak AR yang dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan Anak RAH yang dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan di LPKA Kelas II Muara Bulian;








