Tebo – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Tebo, Rika Bahri, S.H., M.H., didampingi oleh staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum kepada aparatur Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Desa Sumber Agung tersebut diikuti oleh seluruh perangkat desa.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara menyampaikan materi mengenai pentingnya pendampingan hukum sebagai langkah preventif dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa. Materi yang disampaikan mencakup upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum, penyelesaian permasalahan hukum secara tepat, serta penanganan konflik sejak dini guna menghindari terjadinya sengketa yang berpotensi berlanjut ke proses peradilan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Tebo menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pendampingan hukum kepada pemerintah desa sebagai bentuk pembinaan dan upaya pencegahan terhadap permasalahan hukum. Dengan adanya pemahaman hukum yang lebih baik, aparatur desa diharapkan dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan Negeri Tebo dan pemerintah desa dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), sehingga pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, tertib, dan berlandaskan hukum.






