Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 17.40 Wib s/d selesai bertempat di Lapas Kelas II b Muara Tebo telah dilaksanakan Eksekusi perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum An. terpidana Randi Humaidi Bin M. Nasir S dan Alirmansyah Bin Jupriadi. Terpidana Randi Humaidi Bin M. Nasir diputus tanpa dihadiri oleh terdakwa (in absentia) dengan pidana selama 8 (delapan) bulan dengan perintah Terdakwa ditahan dan Pidana Denda sejumlah 24 (dua puluh empat juta) dengan ketentuan apabila denda sebesar Rp. 24.000.000,00,- apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. Terpidana Alirmansyah Bin Jupriadi diputus tanpa hadirnya terdakwa (in absentia) dengan pidana selama 8 (delapan) bulan dengan perintah Terdakwa ditahan dan Pidana Denda sejumlah 24 (dua puluh empat juta) dengan ketentuan apabila denda sebesar Rp. 24.000.000,00,- apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. Jaksa melaksanakan eksekusi perkara tersebut berdasarkan :
- Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print – 179/L.5.17/Eku.3/06/2024
- Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print – 110/L.5.17/Eku.3/06/2024
Eksekusi terpidana Randi Humaidi Bin M. Nasir S dan Alirmansyah Bin Jupriadi berjalan dengan aman, lancar dan tertib.






