Kejaksaan Negeri Tebo Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sungai Pandan TA 2023-2024

oleh -208 Dilihat
oleh

Pada Senin, 27 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Tebo melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AF selaku mantan Kepala Desa Sungai Pandan serta PW selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Sungai Pandan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose Tim Jaksa Penyidik yang menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan AF dan PW sebagai tersangka. Atas dasar tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo menerbitkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap masing-masing tersangka guna kepentingan proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 85 orang saksi, menyita sebanyak 378 barang bukti, serta mengamankan uang tunai sebesar Rp245.000.000,00 yang berkaitan dengan perkara dimaksud. Berdasarkan hasil ekspose bersama BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, diperoleh estimasi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1,16 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 27 Juli 2026 sampai dengan 15 Agustus 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara Tebo.

Kejaksaan Negeri Tebo berkomitmen untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan serta upaya nyata dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan keuangan desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.