Kejari Tebo Berikan Penerangan Hukum Cegah Karhutla dan Perkuat Tata Kelola Dana Desa

oleh -49 Dilihat
oleh

KEJARI TEBO – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan tersebut mengangkat materi mengenai Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Tata Kelola Dana Desa sebagai bagian dari upaya preventif dan deteksi dini dalam meningkatkan pengetahuan, kesadaran, serta kepatuhan hukum masyarakat dan aparatur pemerintah desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo, Arya Marsepa, S.H., M.H., dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa Penerangan Hukum merupakan salah satu upaya pencegahan dini terhadap berbagai potensi permasalahan hukum di masyarakat sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang intelijen. Ia juga menekankan pentingnya membangun kesadaran hukum sejak dini agar masyarakat dan aparatur pemerintah desa dapat memahami ketentuan yang berlaku, mengenali potensi permasalahan hukum, serta mengambil langkah pencegahan sebelum permasalahan tersebut berkembang menjadi pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kepala Subseksi I Bidang Intelijen menyampaikan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Karhutla, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering. Masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Pada materi tata kelola Dana Desa, Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo, Rara Anggaraini, S.H., M.H., menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib anggaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme dari para peserta.

Melalui kegiatan ini, Kejari Tebo berharap pemahaman hukum di tingkat desa semakin meningkat sehingga dapat membantu mencegah potensi permasalahan hukum serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik.

No More Posts Available.

No more pages to load.