Kejari Tebo Gelar Press Release Pengembalian Uang Rp3,82 Miliar Perkara Tindak Pidana Korupsi KUR BSI

oleh -83 Dilihat
oleh

KEJARI TEBO – Kejaksaan Negeri Tebo melaksanakan kegiatan press release terkait eksekusi pengembalian barang bukti berupa uang tunai kepada PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebesar Rp3.825.022.283,00 (tiga miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tebo, Selasa (6/10/2026), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jambi Rimbo Bujang 1 Periode Tahun 2021.

Pengembalian uang tersebut terdiri dari uang angsuran pokok yang telah dibayarkan oleh 26 orang nasabah BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 hingga 24 Januari 2025, yang menjadi temuan dalam audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, sebesar Rp2.397.258.168,85. Selain itu, terdapat pembayaran klaim asuransi yang telah dibayarkan oleh Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah kepada BSI sebesar Rp1.427.764.114,00, yang juga menjadi bagian dari temuan audit PKKN BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Tebo telah melaksanakan eksekusi terhadap dua orang terpidana, yakni Terpidana EW selaku mantan Branch Manager BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 dan Terpidana MM selaku mantan Micro Staff BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1. Keduanya telah menjalani eksekusi pidana pokok berupa pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, dalam perkembangan perkara, terdapat satu orang terdakwa berinisial H.A.P. yang turut terlibat dalam perkara tersebut dan saat ini sedang dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

Kejaksaan Negeri Tebo berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas, serta memastikan setiap proses penanganan perkara tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.