Kamis, 24 April 2025 bertempat di Pal 12 Komplek perkantoran kantor bupati kabupaten tebo
Pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan dari 85 (delapan puluh lima) perkara. yang terdiri dari barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, senjata api, senjata tajam, dan barang bukti lainnya. dengan dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak Pidana diharapkan dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat bahwa Barang Bukti dari Perkara Tindak Pidana yang telah Inkracht di Kejaksaan Negeri Tebo dilakukan eksekusi dengan cara dimusnahkan.






