KEJAKSAAN NEGERI TEBO
Rabu, 5 November 2025 pukul 11.30 WIB Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Tebo melakukan penangkapan terhadap buronan Tindak Pidana Umum atas nama Terpidana Agus Wadi Bin Syofian di Pengadilan Agama Muara Tebo yang terbukti melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap Terpidana Agus Wadi Bin Syofian oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tebo dengan menempatkan Terpidana pada Rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo untuk menjalani pidana selama 9 bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bukan







