Kamis, 01 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 Wib s/d selesai bertempat di ruang tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Tebo, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo Ahmad Riyadi Pratama, S.H.,M.H dan Agung Gumelar, S.H melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Tebo atas nama tersangka Z dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengunaan Dana Desa (DD) Desa Pagar Puding Lamo Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo tahun anggaran 2020 yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk dilakukan penuntutan di Persidangan.
Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Tebo






