Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2)

oleh -483 Dilihat
oleh

Tebo, 25 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Tebo melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Arip Bin Safi’i (Alm), yang sebelumnya didugan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo, Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, jaksa fasilitator, tersangka, serta korban. Penyerahan SKP2 dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

SKP2 dengan Nomor: R-12/L.5.17/Eoh.2/06/2025 tertanggal 24 Juni 2025 ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Arip Bin Safi’i (Alm).

Diharapkan, penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif ini dapat memulihkan keadaan seperti sediakala sebelum terjadinya tindak pidana, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat Kabupaten Tebo terhadap penanganan perkara yang mengedepankan hati nurani dan nilai-nilai keadilan substantif.

No More Posts Available.

No more pages to load.