Tebo – Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Kejaksaan Negeri Tebo melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) di Ruang Tahap II Kejari Tebo. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo.
Adapun para tersangka yang diserahkan, yakni Nurhasanah, S.E Binti Hamzah (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tebo), Edi Sofyan, S.Pd.I (Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Naker Tebo), Rohmad Solichin Bin Kastawi (Kontraktor CV Karya Putra Bungsu), Haryadi, ST (Konsultan Pengawas, Direktur CV Bakti Paramuda), Dhiya Ulhaq Saputra (Direktur CV Karya Putra Bungsu), Harmunis Bin Samsul Bahari (Kontraktor CV Karya Putra Bungsu), dan Paul Sumarsono (Konsultan Perencana, Direktur CV Graf V Tech Consultan).
Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Abdurachman, S.H.,M.H menyampaikan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh TIM BPKP Provinsi Jambi Nomor: PE.03.03/SR-99/PW/05/5/2025 tanggal 10 Juni 2025, negara mengalami kerugian senilai Rp1.061.233.105,09 (satu miliar enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima rupiah sembilan sen)
Dengan selesainya tahap II ini, proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di Pengadilan.






