Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib s/d selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri tebo telah dilaksanakan Eksekusi perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum An. terpidana Mhd. Rexsi Irwan Bin A. Maki (Ketua PPK Kecamatan Tengah Ilir) dan Mahyarudin Als Cece Bin Junaidi (Ketua PPK Kecamatan Sumay);
Eksekusi perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum






