Kejaksaan Negeri Tebo Gelar Press Release Penyitaan Uang Rp245 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi APBDes Sungai Pandan

oleh -119 Dilihat
oleh

TEBO, 22 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Tebo menggelar press release terkait penyitaan uang sebesar Rp245.000.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tebo dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, serta dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, dan sejumlah awak media cetak maupun media online.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penanganan perkara juga mengedepankan mekanisme pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait pengelolaan Dana Desa.

Pada tahap awal, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut dikoordinasikan dengan Inspektorat Kabupaten Tebo untuk dilakukan pemeriksaan dan perhitungan terhadap penggunaan APBDes. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tebo bersama Kejaksaan Negeri Tebo, ditemukan sejumlah administrasi keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas temuan tersebut, pihak terkait yakni HF dan PW telah dipanggil untuk melakukan pengembalian atas kerugian yang ditemukan. Namun hingga Tahun 2025, kewajiban pengembalian tersebut belum juga dilaksanakan.

Seiring berjalannya proses penanganan perkara dan setelah dilakukan peningkatan status penanganan, pada akhir Tahun 2025 ditemukan uang sebesar Rp245.000.000 yang diduga berkaitan dengan penguasaan keuangan desa oleh pihak terkait. Jumlah tersebut terdiri dari Rp95.000.000 yang berasal dari HF dan Rp150.000.000 yang berasal dari PW.

Setelah ditemukan adanya uang tersebut, pihak terkait kemudian melakukan pengembalian. Namun demikian, pengembalian tersebut dilakukan setelah melewati tahun anggaran berjalan, yaitu APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Oleh karena itu, proses penegakan hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Tebo menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Kejaksaan Negeri Tebo juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum guna mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab.

No More Posts Available.

No more pages to load.