Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Anton Rahmanto, S.H., M.H menegaskan, segera melakukan eksekusi putusan kasasi dengan terpidana Syamsu Rizal.
Syamsu Rizal yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Tebo sekaligus Sekretaris DPD Demokrat Jambi divonis hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Plh Kajari Tebo Anton Rahmanto, S.H., M.H mengungkapkan saat ini eksekusi putusan kasasi itu masih menunggu salinan putusan sebagaimana tertulis dalam pasal 270 KUHAP.
Bahwa Kejari Tebo baru menerima petikan putusan sekaligus surat pengantar terkait putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
dalam hal eksekusi pihaknya mesti mendapatkan salinan putusan lengkap agar tidak cacat hukum.
Plh Kajari Tebo Anton Rahmanto, S.H., M.H mengatakan Kejari Tebo melalui kasi pidum telah berkoordinasi dengan panitera untuk segera mengirimkan salinan putusan lengkap.








