Penerimaan dan Penelitian terhadap Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

oleh -1498 Dilihat
oleh

Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 Wib s/d selesai bertempat di Ruang tahap II Kejaksaan Negeri Tebo, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo melaksanakan penerimaan dan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka ‘AK’ dari Penyidik Polres Tebo dalam perkara tindak pidana sebagaimana dalam Primair Pasal 340 KUHP Subsidiair 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tebo untuk dilakukan penuntutan di Persidangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.