Rabu 11 September 2024 Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka Inisial “”NA” dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi Yusmawati, S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo Hari Anggara, S.H.,M.H.
– Adapun barang bukti dalam perkara tersebut adalah sebagai berikut :
1. 1 (satu) Gulung Kabel Listrik.
2. 1 (satu) Unit Panel Surya.
3. 1 (Satu) Unit Accu 12V-100 AH Merk MISSIV NR 120-7
4. 1 (satu) buah GPS Collar No.AWT IR-SAT 5465 148 230 lengkap dengan kalung yang tepotong
5. 4 (empat) Batang kayu yang ada kawat terbuka.
6. 1 (satu) Inverter Merk SUNPR SDA 500w lengkap dengan kabel penjepit aki
7. 1 (satu) buah besi behel ukuran 8 inc untuk ground.
12 (dua belasa lermbar) lembar hasil uji laboratorium Balai Veteriner Bukit Tinggi
8. 7 (tujuh) lembar laporan bedah bangkai kematian Gajah
9. 1 (satu) lembar Berita Acara Penguburan Bangkai Gajah
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tebo untuk dilakukan penuntutan di Persidangan.








