Pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 16.00 WIB hingga selesai, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sungai Pandan serta di kediaman mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Sungai Pandan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan dan sebagai upaya mengantisipasi adanya pihak-pihak yang berpotensi memanipulasi dokumen pertanggungajwaban keuangan desa.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Sungai Pandan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.






