Proses Perdamaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif

oleh -669 Dilihat
oleh

Tebo, 11 Juni 2025 – Kejaksaan Negeri Tebo telah menyelenggarakan proses perdamaian perkara tindak pidana yang melibatkan tersangka Arip bin Sapi’i (Alm), yang disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Proses penyelesaian perkara ini dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), bertempat di Pondok Aspirasi Kejaksaan Negeri Tebo, Jl. Lintas Tebo-Bungo KM 12, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai dan berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasubsi II Bidang Intelijen, Sekretaris Desa Pelayang, Ketua Adat Desa Pelayang, istri dari tersangka, serta pihak korban atas nama Pilmiadi.

Proses perdamaian yang ditempuh dalam perkara ini bertujuan untuk mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, pemulihan keadaan, serta pembentukan kembali keharmonisan sosial antara pelaku dan korban. Kejaksaan Negeri Tebo berharap dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam menyelesaikan perkara-perkara yang memenuhi prinsip keadilan substantif dan nurani masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.