Kamis, 06 Maret 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo, Rimbo Bujang, Tebo, Jambi. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahan Pangan, Perkebunan dan Peternakan, PMD, Perikanan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Camat Rimbo Bujang, Kasubsi I pada seksi Intelijen, Kasubsi II Kejaksaan Negeri Tebo, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Kepala Desa se-Kecamatan Rimbo Bujang. Rapat koordinasi tata Kelola Dana Desa di Kabupaten Tebo Se-Kecamatan Rimbo Bujang. Berdasarkan Permendespdt Nomor 2 Tahun 2024, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBDes dipergunakan untuk peningakatan ketahanan pangan di desa, diharapkan para kepala desa untuk lebih hati-hati menggunakan dana desa untuk ketahanan pangan demi mencapai kesuksesan ketahanan pangan di desa. Bahwa Rapat koordinasi tata Kelola Dana Desa di Kabupaten Tebo berjalan dengan aman, lancar dan tertib.
Rapat koordinasi tata Kelola Dana Desa di Kabupaten Tebo Se-Kecamatan Rimbo Bujang






