sesuai dengan arahan dan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Tebo siap untuk mendampingi dan mengawal desa dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis dan meningkatkan ketahanan pangan di desa. Para camat dan para kepala desa dapat mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Tebo melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tebo terkait kepatuhan dan batasan pengelolaan dana desa.
Rapat koordinasi tata Kelola Dana Desa Kecamatan VII Koto Ilir dan Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo






